IPOL.ID- Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, di antaranya Banten, Jawa Timur, dan Jambi. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda, tetapi dibatasi maksimal 10 persen.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Berikut daftar 10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:
1. DKI Jakarta (5,6 Persen)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.
UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.
2. Banten (6,4 Persen)
Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.