Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional,” bunyi pernyataan itu.
3. Aceh (7,8 Persen)
Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari (UMP) 2022,” terang Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.
4. Jawa Timur (7,8 Persen)
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.
