Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
“Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86,” kata Beny.
8. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
9. Jawa Tengah (8,01 Persen)
Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69,” bunyi ketentuan tersebut.

