IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku akan mendiskusikan kembali Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam Kepgub yang diteken 1 November 2022 lalu itu, Heru mengatur batas maksimal pegawai PJLP berusia 56 tahun.
“Ya, nanti kita diskusikan deh,” ucap Heru kepada wartawan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun.
“Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun,” katanya.
Dalam membuat Kepgub itu, ungkapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarang menetapkan batasan usianya, namun mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut.
“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” jelasnya.