IPOL.ID – Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), telah menata 43 Rukun Warga (RW) yang tersebar di Jakarta Selatan, selama 2022.
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan, Imam Bahri mengatakan, RW yang mendapat penataan sesuai dengan kriteria dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia meliputi Kepadatan Penduduk, Kepadatan Bangunan, dan Kondisi Bangunan Tempat Tinggal.
Kemudian Keadaan Ventilasi dan Pencahayaan Bangunan Tempat Tinggal, Tempat Buang Air Besar, Cara Membuang Sampah, Pengangkutan Sampah, Keadaan Drainase/Saluran Air, Keadaan Jalan Lingkungan, Penerangan Jalan Umum, serta Tata Letak Bangunan.
“43 RW yang ditata meliputi 32 RW melalui kajian CAP, 11 RW lagi ditata berdasarkan usulan melalui Musrenbang, Reses anggota dewan dan usulan warga langsung ke Sudin. Bentuk kegiatan di RW-nya tergantung dari kondisi wilayah. Kebutuhan juga beda. Sama kondisi geografis kepadatan penduduk dan memperhatikan tingkat hunian,” kata Imam Bahri, Kamis (1/12).