IPOL.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Duta Palma Group (DPG), Rabu (14/12), menghadirkan Ahli Perlindungan Hutan, Bambang Hero Saharjo.
Bambang dihadirkan untuk memberikan pandangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa David Fernando Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, Bambang menerangkan, bahwa dirinya dalam kapasitasnya sebagai ahli bersama oleh penyidik dan Ahli Tanah dan Kerusakan Lingkungan, Basuki Wasis pernah mendapatkan penghadangan di areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek perkara pada 22-23 Juli 2022.
“Bahwa terjadinya penghadangan dan pelarangan memasuki areal perkebunan kelapa sawit, ada jeda waktu yang tidak membuat efektif kegiatan untuk mengambil sampel serta pengukuran luas lahan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip kesaksian Bambang Hero Saharjo, Kamis (15/12).
Menurut dia, ahli dan tim penyidik maupun tim pengamanan tidak diberikan akses masuk oleh satpam dengan dalih harus mendapatkan izin dari manager kebun.