IPOL.ID – UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang pekan lalu disahkan menuai pro-kontra. Tapi bagi, anggota Komisi I DPR, Krisantus Kurniawan, UU tersebut adalah sebagai bagian dari kebijakan sosial dari upaya mengatasi masalah-masalah sosial.
Kurniawan menilai pembaruan KUHP jika dikaitkan dengan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, maka ekspresi agama tidak luput dari kehidupan sosial setiap individu umat beragama. Sehingga keharmonisan antarumat beragama merupakan bagian dari kebijakan sosial.
“Pembaruan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat. Dalam hal ini adalah upaya perlindungan terhadap umat beragama, sehingga dalam mengekspresikan agama, setiap umat beragama merasa aman dan hidmat tanpa adanya gangguan berupa kejahatan-kejahatan yang akan mengancam berlangsungnya kegiatan beragama,” tuturnya dalam webinar bertema Dukung KUHP Buatan Indonesia, belum lama ini.
Menurut politisi asal Daerah Pemilihan Kalimantan Barat tersebut, sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum, maka pembaruan hukum pidana pada hakikatnya adalah bagian dari upaya memperbaharui substansi hukum (legal substance) dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.