“Saat ini, media sosial merupakan era post-modern dimana seluruh hal dipertanyakan dan diungkapkan secara bebas terus menerus. Maka menjadi tantangan dari pemerintah untuk memberikan informasi yang benar dan tulus,” tuturnya.
Pendapat Geo didukung Prof Henri Subiakto, Guru Besar FISIP, Universitas Airlangga. Dia menuturkan, maraknya disinformasi KUHP baru disebabkan fenomena mass self communication akibat kemudahan sosial media.
Menurut Staf Ahli Menkominfo itu, berita tentang isi KUHP sering tidak lengkap sehingga munculkan disinformasi. “Ini disebarkan oleh pihak yang berkeberatan dengan KUHP baru dan lalu ditulis oleh media tanpa kemauan untuk mempelajari dan memahami pasal-pasal tersebut,” keluhnya.
Prof Henri Subiakto mendapati disinformasi tak hanya pada terjadi pada KUHP baru tetapi juga terhadap UU Cipta Kerja dan UU ITE. Dalam hal ini hampir semua isu kontroversial selalu ada yang memanfaatkan untuk unjuk rasa.
“Harus diakui ini adalah persoalan komunikasi negara dan problem utamanya adalah ketidakjelasan argumentasi pemerintah dan negara. Ini kekalahan komunikasi. Sehingga harus disadari oleh seluruh unsur pemerintah untuk memberikan informasi yang benar tentang KUHP yang mulai berlaku tiga tahun mendatang,” pungkasnya. (ahmad)