IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi melarang angkutan barang untuk melintas di ruas jalan tol dan non tol di Jakarta. Larangan melintas itu berlaku mulai hari ini, Kamis (22/12) hingga lima hari ke depan.
“Pengaturan lalu lintas diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Hari Natal,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).
Di ruas jalan tol, katanya, Dinas Perhubungan akanaka menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik yang dimulai pada hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Lalu, saat arus balik mulai Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB.
Ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu:
1. Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)
3. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong