“Tanggal 3 September 2022, diamankan AR alias Panjul di kawasan Cipayung, dengan barang bukti sabu seberat 26,57 gram,” ungkap Kepala BNN.
Pada kasus lainnya, aparat BNN mengamankan pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh, (10/9). Di TKP, petugas menyita empat buah karung berisi 200 bungkus ganja seberat 197,41 kg dibawa tersangka dari Aceh menuju Lampung menggunakan mobil sewaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tersangka N mengaku diperintah EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.
Kemudian kasus yang berbeda, tanggal 13 September, petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia dengan mengamankan 4 orang tersangka berinisial SF, S, I, dan SFA atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi sabu sebanyak 57 bungkus, berat 60,67 kg.
Untuk tersangka SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, sedangkan I dan SFA ditangkap di sebuah resto di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah perahu boat Oskadon berwarna biru.