IPOL.ID – Badan Nasional Narkotika (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang ke-6 sepanjang tahun 2022, di Serang, Banten, Selasa (13/12). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 38 tersangka.
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain, sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 38 tersangka,” kata Komjen Petrus Reinhard Golose kepada wartawan, Selasa (13/12).
Di samping itu, petugas juga memusnahkan prekursor narkotika, berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram (kg), cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, turut disaksikan oleh Kepolisian, Kejaksaan setempat, dan juga tokoh masyarakat.
Pada kasus peredaran sabu di wilayah Jakarta Timur, kronologi singkatnya, lanjut Golose, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Timur. Petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan.
“Tanggal 3 September 2022, diamankan AR alias Panjul di kawasan Cipayung, dengan barang bukti sabu seberat 26,57 gram,” ungkap Kepala BNN.
Pada kasus lainnya, aparat BNN mengamankan pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh, (10/9). Di TKP, petugas menyita empat buah karung berisi 200 bungkus ganja seberat 197,41 kg dibawa tersangka dari Aceh menuju Lampung menggunakan mobil sewaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tersangka N mengaku diperintah EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.
Kemudian kasus yang berbeda, tanggal 13 September, petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia dengan mengamankan 4 orang tersangka berinisial SF, S, I, dan SFA atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi sabu sebanyak 57 bungkus, berat 60,67 kg.
Untuk tersangka SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, sedangkan I dan SFA ditangkap di sebuah resto di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah perahu boat Oskadon berwarna biru.
Pada kasus yang terakhir, tanggal 18 November 2022, petugas berhasil mengungkap kasus sabu jaringan sindikat narkotika internasional yang diduga kuat dikendalikan dari Malaysia.
“Petugas mengamankan tersangka SU setelah mengambil paket berisi sabu seberat 20,49 kg di Daerah Parepare, Sulawesi Selatan. Setelah kasusnya dikembangkan, petugas menangkap dua tersangka lain yakni AMA dan AK berperan sebagai pengirim barang,” pungkas Komjen Golose. (Joesvicar Iqbal)