“Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutkan supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung,” tuturnya.
“Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa dengar,” ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Pada Senin (5/12), majelis Hakim PN Serang Kota menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani Putusan. Ketika putusan sela itu dilayangkan oleh Hakim Ketua, Nikita Mirzani tampak tidak memberikan respons.
“Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata Hakim Ketua.
“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.
