Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bukannya Sedih Eksepsi di Tolak, Nikita Mirzani Justru Ternyata Inginkan Hal Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Bukannya Sedih Eksepsi di Tolak, Nikita Mirzani Justru Ternyata Inginkan Hal Ini
News

Bukannya Sedih Eksepsi di Tolak, Nikita Mirzani Justru Ternyata Inginkan Hal Ini

Bambang
Bambang Published 06 Dec 2022, 13:15
Share
3 Min Read
nikita mirzani diduga sindir baim wong 800 2020 06 30 142618 0
Nikita Mirzani. Foto: ist
SHARE

“Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutkan supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung,” tuturnya.

“Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa dengar,” ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Baca Juga

erinn
Mantan Isteri Andre Taulany Lapor Balik ke Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Damai di Bareskrim, Azizah Salsha Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Resbob dan Bigmo
Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel

Pada Senin (5/12), majelis Hakim PN Serang Kota menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani Putusan. Ketika putusan sela itu dilayangkan oleh Hakim Ketua, Nikita Mirzani tampak tidak memberikan respons.

“Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata Hakim Ketua.

“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dito Mahendra, Eksepsi di tolak, nikita mirzani, pencemaran nama baik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2417177760 Trio Bek Timnas Indonesia Menakutkan! ada Arhan Pratama, Sandy Walsh dan Jordi Amat, Bagaimana Nasib Fachrudin?
Next Article TimPutra GalaDinner WTF2022 PBSI 20221205 BWF World Tour Finals 2022: Ini Keinginan Pelatih Ganda Putra usai Mengetahui Hasil Undian

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Gaya hidup
Penampilan Seni Berkelas dari Siswa SMA Triguna 1956 di Tri Art Festival vol. IV
08 Jun 2026, 12:57
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Nusantara
Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang
08 Jun 2026, 11:33
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?