Beleid tersebut menyebutkan, lokasi penjaringan pejalan kaki selagi melebihi dari 5-6 meter masih diperbolehkan untuk dijadikan lokasi sementara (Loksem) pedagang, dengan syarat sudah dapat menjadi payung hukum yang kuat.
“Tetapi saya melihat di sini sepertinya ada semacam standar ganda ya pemangku kebijakan dalam memberikan izin berdagang kepada para pedagang UMKM ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Paguyuban Sate Taican Gelora Senayan Muchlis berharap permasalahan yang terjadi terhadap para pedagang sate taican ini dapat segera terselesaikan.
Pasalnya, kata dia, pemindahan lokasi jualan di parkiran Mal Senayan City sangat tidak layak serta terdapat sejumlah oknum yang memanfaatkan kepentingan dengan membebankan biaya yang cukup tinggi dengan biaya awal Rp5 juta dan biaya sewa Rp100 ribu per hari.
“Terkait permasalahan yang saat ini menimpa para pedagang masih adanya disinyalir oknum yang menginginkan para pedagang ini direlokasi di area parkir di senayan city, karena tadi apa yang disampaikan ruas dari lokasi tersebut sangat tidak memadai,” tuturnya. (pin)
