IPOL.ID – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kembali digelar, Rabu (14/12).
Dalam sidang kali ini, persidangan menggali keterangan dari saksi ahli. Yakni, ahli poligraf yang disebut juga uji kebohongan Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid.
Dalam keterangannya, Aji Aji Febrianto Ar-Rosyid mengatakan, Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat menjalani tes.
Tes saat itu menanyakan apakah yang bersangkutan berselingkuh dengan Brigadir Yosua. “Untuk Putri Candrawathi minus 25,” sebutnya saat menjadi saksi ahli.
Dikatakannya, skor minus mengirim sinyal terperiksa terindikasi berbohong alias deception indicated. Kalau memperoleh skor positif memperlihatkan terperiksa tidak terindikasi berbohong alias no deception indicated (NDI).
“Minus, (hasil) PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” jawabnya saat jaksa menanyakan indikasi apa yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Putri.
Diketahui, Putri Candrawathi berkelit dirinya tidak berselingkuh dengan korbaan ketika menjalani tes poligraf. (ahmad)