IPOL.ID – Dalam sidang perdana kasus penembakan Brigadir J, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan kliennya dari Rutan Salemba ke Mako Brimob. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan pemindahan penahanan itu.
“Kami tidak bisa mengabulkan alasan ini, karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10) malam.
Namun, terkait permintaan izin keluarga Putri Candrawathi untuk menjenguk di rutan, majelis hakim mengabulkannya. Majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum jika ingin berkunjung ke rutan menemui Putri Candrawathi.
Sehingga majelis hakim tetap memberikan setiap dua minggu sekali akan dijadwalkan bagi keluarga menjenguk Putri Candrawathi. Ketua majelis hakim menyebut, hal ini mengikuti ketentuan yang berlaku di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Untuk keluarganya permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung,” tegas Hakim.
Diketahui bahwa suami Putri Candrawathi, terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Usai menjalani sidang perdana, Ferdy Sambo pun akhirnya kembali ditahan di Rutan Mako Brimob.
Dalam sidang, kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan, akses untuk tim penasehat hukum juga kesulitan saat mengunjungi kliennya Putri Candrawathi. Sehingga permohonan itu diajukan agar kuasa hukum dapat setiap saat mengunjungi Putri.
Ketua Majelis Hakim pun menengahi perdebatan soal pemindahan penahanan Putri Candrawathi tersebut. “Nah, mengenai penasihat hukum kita tidak memerlukan izin karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku karena dijamin Undang-Undang dan sesuai jam kerja,” tandasnya.
Nota keberatan itu diajukan oleh kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan alasan kondisi Putri yang depresi. Sehingga kuasa hukum Putri meminta izin untuk membawa Putri Candrawathi ke psikiater. Terkait hal itu, sudah diajukan surat ke Kejaksaan Agung.
“Jika bisa membuktikan ya silahkan saja, mereka meminta hasil tes kejiwaan untuk diberikan ke Kejaksaan Agung,” timpal Ketua Majelis Hakim.
Sementara, sidang kasus penembakan Brigadir J hingga tewas oleh terdakwa Ferdy Sambo pun ditunda pada Kamis, tanggal 20 Oktober 2022. (Joesvicar Iqbal)