Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA, Belum Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA, Belum Ditahan
Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA, Belum Ditahan

Yudha
Yudha Published 25 May 2024, 09:31
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus suap pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Mereka berasal dari unsur pemerintah, swasta hingga korporasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan.

“Kami sudah kembangkan, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka (baru). (Tersagka) dari pegawai Kementerian Perhubungan, pihak swasta dan korporasi,” kata Ali kepada wartawan Jumat (23/5/2024).

Ali saat ini belum merinci identitas da keterlibatan serta peran tersangka dalam kasus tersebut. Namun biasanya, identitas para tersangka termasuk konstruksi perkara baru akan diumumkan setelah rampungnya penyidikan.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan

“Nanti akan dimumkan setelah memastikan bahwa proses yang berjalan itu tidak mengganggu proses penyidikannya ya. Jadi memang sudah kami kembangkan,” pungkas Ali yang sementara ini belum memastikan waktu penahanan para tersangka baru tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Ditahan, djka, hukum, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, penyidikan, tersangka baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hari ini ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya SIM Keliling Tetap Beroperasi di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Mei 2024
Next Article ali KPK Siap Hadapi Gugatan Sekjen DPR RI Indra Iskandar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?