IPOL.ID – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda telah habis?. Ingin memperpanjang masa berlakunya, tapi waktunya bentrok dengan rutinitas harian Anda?.
Tidak perlu khawatir, perpanjangan masa berlaku SIM bisa Anda lakukan walaupun pada hari Sabtu. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling yang dioperasikan untuk hari Sabtu.
Seperti hari ini, Sabtu (25/5/2024), layanan SIM Keliling telah beroperasi di lima wilayah di Jakarta. Adapun kelima wilayah itu antara lain:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di Mall Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu dicatat, pelayanan SIM Keliling ini hanya tersedia dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Dan layanan SIM Keliling ini hanya untuk keperluan memperpanjang SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.
Perlu diketahui juga biaya perpanjangan SIM dapat bertambah sewaktu-waktu, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi dan berikut ini adalah rinciannya:
Untuk melakukan tes pemeriksaan kesehatan jasmani akan dikenakan biaya Rp25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp27.500,00. (Yudha Krastawan)