IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPRI, Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Indra kini tengah tersangkut dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
“Itu (praperadilan) hak tersangka, kami siap hadapi,” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Dipastikannya penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud dan ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, Ali optimistis pihaknya bakal siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar.
“Penetapan pihak sebagai tersangka basisnya adalah barang bukti, yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya,” imbuh Ali.
Dalam petitumnya, Indra meminta majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka terhadap dirinya. Pasalnya, Indra menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian bunyi petitum Indra dikutip Jumat (24/5/2024).
Tak hanya penetapan tersangka, Indra juga meminta barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan. Bahkan, Indra melalui kuasa hukumnya, meminta barang sitaan itu bisa dikembalikan dalam waktu 3 x 24 jam. (Yudha Krastawan)