IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung telah menghadirkan lima orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (6/12).
Adapun kelima saksi yang diperiksa yaitu AAY selaku Direktur Penanganan Luar Negeri Multilateral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan MW selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Singapura.
Selain itu, AN selaku Managing Direktur PT Bahari Mulya Utama, SAR selaku Direktur PT Bahari Mina Nusatama dan DAR selaku Direktur PT Bahari Mina Nusatama.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan pejabat Surveyor Indonesia. Keduanya yaitu, Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi periode 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK.
Adapun penetapan kedua tersangka menyusul adanya bukti permulaan yang cukup
terkait adanya dugaan korupsi dalam kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka BI dan AN. Keduanya semula telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP rajungan.
Namun kegiatan tersebut tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE).
“Atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Sumedana.
Akibat perbuatannya, tersangka BI dan AN pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)