“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara,” demikian isi tuntutan JPU.
Dalam persidangan itu, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.
Selain itu, Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.(Yudha Krastawan)

