IPOL.ID – Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (23/12).
Dia memastikan, Indrasari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dituntut selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/12).
Selain itu, Indrasari juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara,” demikian isi tuntutan JPU.
Dalam persidangan itu, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.
Selain itu, Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.(Yudha Krastawan)