IPOL.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu (7/12) akan mulai melakukan uji coba penerapan kamera tilang elektronik atau ETLE mobile.
“Sudah siap, dan ini akan ditrial ke masyarakat untuk melakukan penindakan pada Rabu ini,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (6/12).
ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi yang berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.
Saat ini, kata Latif sebanyak 11 unit ETLE mobile yang siap uji coba. Untuk uji coba ETLE mobile ini bakal dilakukan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
“Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur-jalur protokol di Jakarta gitu aja lah,” kata dia.
Sementara itu, kendaraan yang dibekali ETLE Mobile ini bisa melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam.
ETLE Mobile dilengkapi dengan Artificial Intelligent, maka bisa menangkap pelanggar yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus rambu lalu lintas, bonceng tiga, hingga ganjil genap.
Jenis pelanggaran yang bisa ditangkap ETLE Mobile ini hampir samadengan ETLE statis. Kamera ETLE statis yang terletak di sejumlah titik setidaknya bisa merekam 10 macam pelanggaran.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang bisa ditangkap tilang elektronik mobile di antaranya:
-Melanggar marka jalan
-Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
-Berkendara menggunakan HP,
-Melanggar batas kecepatan
-Pelanggaran ganjil genap
-Berkendara melawan arus
-Melanggar lampu merah
-Tidak memakai helm
-Berboncengan lebih dari dua orang
-Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam bagi sepeda motor
Nantinya,hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile ini akan diterapkan tilang secara progresif. Dengan begitu diharapkan akan menimbulkan efek jera serta menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari, kemudian kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan. (Far)