IPOL.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali berlangsung hari ini Rabu (7/12) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf
“Saudara jaksa, besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12) malam.
Selain Sambo, mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali juga akan memberikan kesaksiak. Benny sebelumnya juga telah bersaksi untuk terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, Ferdy Sambo sebelumnya meminta agar Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Sambo, Richard Eliezer juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti yang dijatukan kepada dirinya.
Sebab, Richard Eliezer telah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan,” kata Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Dia menuntut agar institusi Polri bersikap adil kepada setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Termasuk kepada Bharada E yang menjadi terdakwa kasus ini tapi masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.
“Jangan cuma saya (yang dipecat),” ucap Ferdy Sambo. (Far)