Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Ini, Polda Metro Jaya Mulai Uji Coba ETLE Mobile
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hari Ini, Polda Metro Jaya Mulai Uji Coba ETLE Mobile
Headline

Hari Ini, Polda Metro Jaya Mulai Uji Coba ETLE Mobile

Farih
Farih Published 07 Dec 2022, 09:09
Share
2 Min Read
etle mobile korlantas polri
Ilustrasi ETLE Mobile
SHARE

IPOL.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu (7/12) akan mulai melakukan uji coba penerapan kamera tilang elektronik atau ETLE mobile.

“Sudah siap, dan ini akan ditrial ke masyarakat untuk melakukan penindakan pada Rabu ini,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (6/12).

ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi yang berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

Saat ini, kata Latif sebanyak 11 unit ETLE mobile yang siap uji coba. Untuk uji coba ETLE mobile ini bakal dilakukan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

“Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur-jalur protokol di Jakarta gitu aja lah,” kata dia.

Sementara itu, kendaraan yang dibekali ETLE Mobile ini bisa melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam.

ETLE Mobile dilengkapi dengan Artificial Intelligent, maka bisa menangkap pelanggar yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus rambu lalu lintas, bonceng tiga, hingga ganjil genap.

Jenis pelanggaran yang bisa ditangkap ETLE Mobile ini hampir samadengan ETLE statis. Kamera ETLE statis yang terletak di sejumlah titik setidaknya bisa merekam 10 macam pelanggaran.

Adapun pelanggaran-pelanggaran yang bisa ditangkap tilang elektronik mobile di antaranya:

-Melanggar marka jalan
-Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
-Berkendara menggunakan HP,
-Melanggar batas kecepatan
-Pelanggaran ganjil genap
-Berkendara melawan arus
-Melanggar lampu merah
-Tidak memakai helm
-Berboncengan lebih dari dua orang
-Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam bagi sepeda motor

Nantinya,hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile ini akan diterapkan tilang secara progresif. Dengan begitu diharapkan akan menimbulkan efek jera serta menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari, kemudian kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE Mobile, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article antarafoto sidang dakwaan ferdy sambo 171022 sgd 1b ratio 16x9 1 Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Persidangan Hari Ini
Next Article 2051716850 Terjadi Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung, Diduga Bom Bunuh Diri

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal
Jakarta Raya

Piala Dunia 2026, Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal: Ini Momen Gemilang CR7

Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
HeadlineNusantara
Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16
09 Jun 2026, 23:28
Ekonomi
Menkeu Purbaya Pastikan KEM PPKF 2027 Fokus Dorong Pertumbuhan Tinggi dan Percepatan Kesejahteraan
09 Jun 2026, 19:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?