Posisi Sekda DKI Jakarta juga, tegasnya, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk memilih orang yang tepat. Sehingga, Uus Kuswanto hanya diamanahkan sebagai Pelaksana Tugas.
“Iya dari pemerintah. Kalau sekda ditangan pemerintah pusat. Nanti assement baru siapa Orang-orangnya. (Namanya) Saya enggak tahu karena terbuka. Dari mendagri terbuka. Maksud saya, apakah dari mendagri mengusulkan satu nama lagi, satu calon definitif, saya nggak tahu,” kata Prasetyo.
Sehingga ucapnya, jika Sekda DKI Jakarta definitif sudah terpilih, maka Uus Kuswanto secara otomatis akan kembali pada jabatan lamanya, yakni Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI Jakarta.
“Kekosongan pj sekda itu dia membantu pj gubernur secara internal dan yang kedua deputi gubenur bisa membantu gubernur dari dalam,” jelasnya. (Pin)
