IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat daerah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Kali ini, KPK memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (SDH) hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi (SD).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, KPK memanggil ATS dan DSN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, IF selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, serta HK selaku pihak swasta untuk menjadi saksi kasus tersebut.
KPK tengah mengusut dugaan pemerasan pengusaha melalui corporate social responsibility (CSR) oleh Wali Kota Madiun, Maidi. Modusnya, Maidi meminta fee proyek dan CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
