Dugaan tersebut sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK telah menangkap Maidi dan menyita uang tunai Rp 550 juta yang diduga berkaitan dengan korupsi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto. (Yudha Krastawan)
