IPOL.ID – Pada Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76, 3 Januari 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan transformasi layanan di semua lini. Hal ini juga ditangkap oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
“Sesuai arahan Pak Menteri saat HAB ke-76, BPJPH juga segera bergerak untuk melakukan transformasi layanan. Proses ini kami lakukan sejak awal tahun 2022,” kata Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (28/12)
Proses transformasi layanan ini dimulai dengan pengintegrasian sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Sistem Informasi Halal (SiHALAL). “Kesepakatan pengintegrasian ini kami lakukan pada 20 Januari 2022,” ungkapnya.
Dengan pengintegrasian ini, proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi lebih cepat. “Pelaku usaha jadi tidak perlu mengisi pada beberapa sistem, cukup melalui SIHALAL. Ini jelas amat mempersingkat waktu,” papar Aqil.
Dari sisi waktu bila di banding tahun-tahun sebelumnya, proses integrasi dan transformasi digital ini berdampak pada percepatan rata-rata waktu layanan sertifikasi halal. Tahun 2019 sampai dengan 2020 layanan diselesaikan dari 352 hari menjadi 158 hari, tapi tahun 2021-2022 layanan diselesaikan dari 62 hari menjadi rata-rata 40 hari.