“LPH merupakan garda terdepan dalam memeriksa dan menguji kehalalan sebuah produk. Begitu pula kami telah berkoordinasi dengan MUI untuk memperluas sidang fatwa ke MUI provinsi dan kabupaten/kota. Dengan desentralisasi LPH dan Komisi Fatwa di daerah maka layanan prima sertifikasi halal diharapkan bisa cepat terwujud,” sambungnya.
“Hasil survei tahun 2021 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), mutu pelayanan nasional pada sertifikasi halal dipersepsikan baik oleh publik dengan nilai IKM 84,46 (B), Alhamdulillah, sekarang tahun 2022 naik 3,64 menjadi 88,1 atau dengan predikat sangat baik. Tapi hal ini tentunya tidak membuat kami berhenti melakukan perbaikan,” ungkap Aqil.
Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun responden yang diambil berasal dari pelaku usaha pengguna layanan BPJPH, serta stakeholder lainnya.
Ia menambahkan, BPJPH juga terus berikhtiar berkesinambungan melakukan pengembangan sistem untuk mempercepat layanan sertifikasi halal lebih mudah, murah, cepat, dan profesional. Misalnya, saat ini sedang terus dikembangkan kodifikasi dan klasifikasi bahan, produk, dan proses produk halal untuk otomatisasi proses verfikasi dan validasi dengan melakukan digitalisasi berbasis Artificial Intelligence dan Blockchain.