Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JAM Pidum Setujui 9 Permohonan Keadilan Restoratif via Zoom Meeting di AS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > JAM Pidum Setujui 9 Permohonan Keadilan Restoratif via Zoom Meeting di AS
Hukum

JAM Pidum Setujui 9 Permohonan Keadilan Restoratif via Zoom Meeting di AS

Iqbal
Iqbal Published 06 Dec 2022, 21:55
Share
2 Min Read
jampidum as
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Sedangkan terkait perkara lainnya yaitu, penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Reno Salifu alias Reno dan Nunianto alias Besu bin Abdul Rahim dari Kejari Ketapang.

Selain itu perkara pencemaran nama baik dengan tersangka I Ketut Jaman dari Kejari Bangli, perkara penggelapan dalam jabatan atau penadahan dengan tersangka Ahmad Dedi Afandi alias Dedi bin Sugianto dari Kejari Ketapang dan perkara pencurian dengan tersangka Anshari Fauzi dari Kejari Kulonprogo.

“Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, keadilan restoratif, Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BAYI DIBUANG 1 Kronologis Ibu Buang Bayi di Terminal Pulo Gebang, Ternyata Baru Dilahirkan di Kamar Mandi
Next Article 637fb0ca48118 tendangan penalti ronaldo saat portugal hadapi ghana di piala dunia 2022 375 211 Jelang Portugal vs Swiss: Menanti Ronaldo Gacor Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?