Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JAM Pidum Setujui 9 Permohonan Keadilan Restoratif via Zoom Meeting di AS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > JAM Pidum Setujui 9 Permohonan Keadilan Restoratif via Zoom Meeting di AS
Hukum

JAM Pidum Setujui 9 Permohonan Keadilan Restoratif via Zoom Meeting di AS

Iqbal
Iqbal Published 06 Dec 2022, 21:55
Share
2 Min Read
jampidum as
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Pertama kalinya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) via zoom meeting dari luar negeri.

“Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini diberikan oleh JAM Pidum melalui zoom meeting dari Amerika Serikat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (6/12).

Total ada sembilan (9) perkara yang disetujui untuk dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh JAM Pidum. Empat perkara di antaranya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Di antaranya dengan tersangka I Made Suka, tersangka Ni Wayan Ceraki dan I Wayan Juana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Lalu, tersangka Ni Nyoman Yasa dan Kadek Mustika juga dari Kejari Gianyar.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Selain itu tersangka Andika Kurniawan bin Kasno dari Kejari Wonosobo dan tersangka Isno Pandowo dari Kejari Barito Utara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, keadilan restoratif, Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BAYI DIBUANG 1 Kronologis Ibu Buang Bayi di Terminal Pulo Gebang, Ternyata Baru Dilahirkan di Kamar Mandi
Next Article 637fb0ca48118 tendangan penalti ronaldo saat portugal hadapi ghana di piala dunia 2022 375 211 Jelang Portugal vs Swiss: Menanti Ronaldo Gacor Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?