IPOL.ID – Pertama kalinya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) via zoom meeting dari luar negeri.
“Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini diberikan oleh JAM Pidum melalui zoom meeting dari Amerika Serikat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (6/12).
Total ada sembilan (9) perkara yang disetujui untuk dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh JAM Pidum. Empat perkara di antaranya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Di antaranya dengan tersangka I Made Suka, tersangka Ni Wayan Ceraki dan I Wayan Juana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Lalu, tersangka Ni Nyoman Yasa dan Kadek Mustika juga dari Kejari Gianyar.
Selain itu tersangka Andika Kurniawan bin Kasno dari Kejari Wonosobo dan tersangka Isno Pandowo dari Kejari Barito Utara.
Sedangkan terkait perkara lainnya yaitu, penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Reno Salifu alias Reno dan Nunianto alias Besu bin Abdul Rahim dari Kejari Ketapang.
Selain itu perkara pencemaran nama baik dengan tersangka I Ketut Jaman dari Kejari Bangli, perkara penggelapan dalam jabatan atau penadahan dengan tersangka Ahmad Dedi Afandi alias Dedi bin Sugianto dari Kejari Ketapang dan perkara pencurian dengan tersangka Anshari Fauzi dari Kejari Kulonprogo.
“Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)