Menurut Elisa, Kepgub 2019 bukan hanya soal bikin pidato, tapi termasuk membuat makalah dan studi untuk Gubernur. Seperti layaknya tugas analis kebijakan. Sementara, dalam Kepgub 2022 menambah dua tipe analis dengan gaji yang lebih besar.
“Padahal, ASN DKI itu banyak yang oke-oke dan bisa jadi analis kebijakan. Asal, mereka dibebaskan dari tugas administrasi dan ditarik full di situ. Banyak kok yang disekolahkan dan ditraining pakai duit negara,” jelasnya.
Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti putusan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal honor tenaga non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang asalnya Rp 8.200.000 per bulan menjadi total Rp 29.050.000.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1155 tahun 2022 yang diteken Heru sejak 28 November lalu. Namun begitu, sebelumnya tenaga non-ASN di Pemprov DKI era Anies dipekerjakan untuk menjadi tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur/wakil gubernur.(Peri)