Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Karena Kepgub ini, Pj Gubernur DKI Dinilai Mau Bentuk TGUPP Tanpa Kata TGUPP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Karena Kepgub ini, Pj Gubernur DKI Dinilai Mau Bentuk TGUPP Tanpa Kata TGUPP
Jakarta RayaNews

Karena Kepgub ini, Pj Gubernur DKI Dinilai Mau Bentuk TGUPP Tanpa Kata TGUPP

Yudha
Yudha Published 10 Dec 2022, 14:34
Share
2 Min Read
IMG 20221210 WA0027
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti putusan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal honor penulis naskah pidato. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menilai Keputusan Gubernur DKI Nomor 1155 Tahun 2022 menjadi cermin bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ingin membentuk tim semacam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pasalnya, Kepgub yang diteken Heru pada 28 November 2022 itu mengubah keputusan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebesar Rp8,2 juta per bulan. Sedangkan Heru menetapkan honorarium sebesar Rp29,05 juta.

“Sebetulnya, jika baca isi Kepgub baru dan lama, terkesan PJ ini sebetulnya mau bentuk TGUPP baru. Tapi dia gak mau pakai kata TGUPP. Pdhal harusnya PJ gak perlu sungkan lah, toh TGUPP terbentuk di era Jokowi jd Gubernur,” tulis Elisa dalam akun twitter pribadinya, Sabtu (10/12).

Melalui Kepgub Nomor 1155 Tahun 2022 itu, Heru menetapkan besaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp19,65 juta per bulan dan mengalokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9,4 juta per bulan.

Baca Juga

Proses pelantikan Teguh Setyabudi di kantor Kemendagri menjadi Pj Gubernur Jakarta.(Foto screenshot YT)
Teguh Setyabudi Resmi Jabat Pj Gubernur Jakarta Gantikan Heru Budi
Masa Jabatan Berakhir Besok, Pj Heru Pilih Serahkan Nasib ke Kemendagri
Heru Klaim Pembangunan LRT Lampaui Target Pemprov DKI
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, Heru Budi Hartono, Honor tenaga non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Keputusan Gubernur DKI Nomor 1155 Tahun 2022, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Gadai dari Rumah Pegadaian Bikin Mudah dengan Gadai Dari Rumah
Next Article IMG 20221210 WA0030 Vaksinasi Booster Lansia Masih Rendah, Dinkes DKI Siapkan Layanan Hingga Malam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?