IPOL.ID – Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menilai Keputusan Gubernur DKI Nomor 1155 Tahun 2022 menjadi cermin bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ingin membentuk tim semacam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pasalnya, Kepgub yang diteken Heru pada 28 November 2022 itu mengubah keputusan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebesar Rp8,2 juta per bulan. Sedangkan Heru menetapkan honorarium sebesar Rp29,05 juta.
“Sebetulnya, jika baca isi Kepgub baru dan lama, terkesan PJ ini sebetulnya mau bentuk TGUPP baru. Tapi dia gak mau pakai kata TGUPP. Pdhal harusnya PJ gak perlu sungkan lah, toh TGUPP terbentuk di era Jokowi jd Gubernur,” tulis Elisa dalam akun twitter pribadinya, Sabtu (10/12).
Melalui Kepgub Nomor 1155 Tahun 2022 itu, Heru menetapkan besaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp19,65 juta per bulan dan mengalokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9,4 juta per bulan.
Menurut Elisa, Kepgub 2019 bukan hanya soal bikin pidato, tapi termasuk membuat makalah dan studi untuk Gubernur. Seperti layaknya tugas analis kebijakan. Sementara, dalam Kepgub 2022 menambah dua tipe analis dengan gaji yang lebih besar.
“Padahal, ASN DKI itu banyak yang oke-oke dan bisa jadi analis kebijakan. Asal, mereka dibebaskan dari tugas administrasi dan ditarik full di situ. Banyak kok yang disekolahkan dan ditraining pakai duit negara,” jelasnya.
Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti putusan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal honor tenaga non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang asalnya Rp 8.200.000 per bulan menjadi total Rp 29.050.000.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1155 tahun 2022 yang diteken Heru sejak 28 November lalu. Namun begitu, sebelumnya tenaga non-ASN di Pemprov DKI era Anies dipekerjakan untuk menjadi tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur/wakil gubernur.(Peri)