IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mohammad Ihsan yang melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait SK Kemenkumham untuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni.
Ketua Umum Forkabi yang sah secara hukum, Abdul Ghoni mengaku, ini adalah kemenangan masyarakat Betawi, khususnya Forkabi se-Jabodetabek. Karena itu, pihaknya membuka dengan dua tangan terbuka kepada Mohammad Ihsan untuk bergabung ke Forkabi yang sah.
“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mohammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” ucap Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12).
Ghoni juga meminta, semua pihak terkait menghormati putusan MA sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika. Negara ini adalah negara hukum. Ayo hormati putusan MA,” ujar Ghoni.