IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Dari tujuh permohonan tersangka yang dikabulkan, tiga di antaranya tersangkut perkara dugaan penganiayaan.
Ketiga tersangka di antaranya, Suharto Ode dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Adam Niven Pabesti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Arik Setyawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Sedangkan tiga permohonan lainnya yang dikabulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Nganjuk. Ketiga tersangka adalah Warsito, Ali Rido dan Damiaji. Mereka disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
“Satu tersangka lagi adalah Fauzi, tersangka kasus dugaan pencurian dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/12).
Adapun pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.