IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif. Alhasil, Kejagung menyetujui agar enam tersangka perkara narkotika diselesaikan melalui rehabilitasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyampaikan, ada sejumlah alasan permohonan penyelesaian perkara narkotika bisa diselesaikan melalui rehabilitasi.
Di antaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
“(Namun) berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” kata Fadil melalui keterangannya, Kamis (22/12).
Alasannya lainnya, lanjut Fadil, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka juga dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.