IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif. Alhasil, Kejagung menyetujui agar enam tersangka perkara narkotika diselesaikan melalui rehabilitasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyampaikan, ada sejumlah alasan permohonan penyelesaian perkara narkotika bisa diselesaikan melalui rehabilitasi.
Di antaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
“(Namun) berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” kata Fadil melalui keterangannya, Kamis (22/12).
Alasannya lainnya, lanjut Fadil, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka juga dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Ditambah lagi, tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. “Tentunya ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” jelas Fadil.
Adapun keenam tersangka yang permohonan rehabilitasinya disetujui, di antaranya Muhammad Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Teguh Satrio Sutanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan dan Dwi Nurcahyo dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Selain itu, Ida Bagus Putu Candra Birawa Manik dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Reza Irka Priyambodo dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Hasan alias Didik Siswanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. (Yudha Krastawan)