Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setuju 6 Tersangka Pengguna Narkotika Direhabilitasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setuju 6 Tersangka Pengguna Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Kejagung Setuju 6 Tersangka Pengguna Narkotika Direhabilitasi

Farih
Farih Published 22 Dec 2022, 16:00
Share
2 Min Read
kejagung1
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif. Alhasil, Kejagung menyetujui agar enam tersangka perkara narkotika diselesaikan melalui rehabilitasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyampaikan, ada sejumlah alasan permohonan penyelesaian perkara narkotika bisa diselesaikan melalui rehabilitasi.
Di antaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

“(Namun) berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” kata Fadil melalui keterangannya, Kamis (22/12).

Alasannya lainnya, lanjut Fadil, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka juga dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, tersangka narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kadin Libur Nataru, Kadin Ungkap Perputaran Uang Bisa Tembus Rp23,85 Triliun
Next Article IMG 20221222 105631 KJN Tetap Optimis Ditengah Ancaman Krisis Global

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?