IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Dari tiga permohonan tersebut, dua di antaranya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Sedangkan satunya lagi diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Dari kedua permohonan tersebut, terdapat delapan tersangka kasus dugaan pengancaman dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (28/12).
Kedelapan tersangka itu adalah tersangka Sonang (alm), tersangka Salman, tersangka Yusmi Tando dan tersangka Anto. Sementara empat tersangka lainnya yakni, tersangka Rasuluddin, tersangka Miftahuddin, tersangka Amansyah, tersangka Hardi Muajirin.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hanya terdapat satu orang tersangka, yakni Kelvin Firman Morza Firdaus. “Dia (Kelvin Firman Morza Firdaus) disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,” tandas Sumedana.
Atas hal itu, Jampidum Fadil Zumhana pun telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.