Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setuju Pembebasan 9 Tersangka Pengancaman dan Penadahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setuju Pembebasan 9 Tersangka Pengancaman dan Penadahan
Hukum

Kejagung Setuju Pembebasan 9 Tersangka Pengancaman dan Penadahan

Bambang
Bambang Published 28 Dec 2022, 13:30
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dari tiga permohonan tersebut, dua di antaranya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Sedangkan satunya lagi diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Dari kedua permohonan tersebut, terdapat delapan tersangka kasus dugaan pengancaman dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (28/12).

Kedelapan tersangka itu adalah tersangka Sonang (alm), tersangka Salman, tersangka Yusmi Tando dan tersangka Anto. Sementara empat tersangka lainnya yakni, tersangka Rasuluddin, tersangka Miftahuddin, tersangka Amansyah, tersangka Hardi Muajirin.

Baca Juga

Pengamanan TNI, Bentuk Kerja Sama Strategis dan Dukungan Terhadap Kejaksaan
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
Kejari Jakbar Digitalisasi Ribuan Berkas Perkara Pidum

Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hanya terdapat satu orang tersangka, yakni Kelvin Firman Morza Firdaus. “Dia (Kelvin Firman Morza Firdaus) disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,” tandas Sumedana.

Atas hal itu, Jampidum Fadil Zumhana pun telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 9 Tersangka Pengancaman, keadilan restoratif (restorative justice)., Kejagung Setuju Pembebasan, kejaksaan agung
Bambang 28 Dec 2022, 13:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi Ungkap Kronologi Nenek Renta Tewas di Tabrak Harley Davidson
Next Article Laporkan Kinerja Politik, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Ingatkan Amanat Jokowi

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?