Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Fadil yang juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif dalam menyetujui atau mengabulkan permohonan keadilan restoratif. (Yudha Krastawan)
