IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membantah pihaknya telah menerima uang sogokan terkait penanganan perkara artis Nikita Mirzani.
“Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Kepala Kejari Serang, Era Indah Soraya lewat keterangan tertulis, Jumat (30/12).
“(Jaksa Penuntut Umum) tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan,” tukasnya.
Dia memastikan pihaknya sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara tersebut.
Bahkan meski perkara tersebur telah divonis bebas, jelasnya jaksa tetap melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.
“Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto,” tandas Kajari Serang.(Yudha Krastawan)