IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menuntaskan kasus dugaan pencaplokan tanah PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan di tingkat penyidikan.
“Masih berjalan, kita masih meminta keterangan,” kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12).
Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas kasus tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Qohar menargetkan penanganan kasus tersebut akan dituntaskan selambat-lambatnya pada awal tahun depan.
“Insya Allah triwulan pertama kita selesaikan semuanya,” jelasnya memastikan.
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021. Surat perintah tersebut untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi aset PT Pertamina sebesar Rp244,6 miliar.
Namun sampai kini, Kejati DKI Jakarta belum juga memastikan pihak-pihak yang patut dimintai tanggungjawab dalam kasus ini.(Yudha Krastawan)