IPOL.ID – Sejumlah mantan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyinggung pesangon dan jaminan hari tua usai terimbas kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatasi usi kerja PJLP hingga 56 tahun.
Setidaknya, ada 3.100 petugas PJLP yang tidak bisa melanjutkan kontrak kerja akibat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP dengan pembatasan usia hingga 56 tahun.
“Tapi, pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup tanpa pesangon tanpa jaminan hari tua,” ujar salah satu mantan PJLP, Azwar Laware kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Kemarin, sejumlah mantan petugas PJLP mengadukan nasibnya ke DPRD DKI Jakarta. Namun, Azwar mengaku tidak ada konspirasi politik apapun atas pengaduan itu.
“Di sini, kami tidak ada perang kepentingan, kalau pun ada perang kepentingan seperti kita ini jangan sampai jadi korban. Jangan kita jadi korban yang kecil-kecil ini. Beliau kan janji kalau nanti jadi pemimpin di DKI ini, dia akan membela orang-orang kecil seperti kita, tapi buktinya apa? Semuanya pada bungkam,” katanya.