Farry menambahkan, terkait masih banyaknya sampah di kali, pihaknya terus berkolaborasi dengan para petugas Lahan Pembuangan Sampah (LPS) di RW, lurah dan pihak kecamatan.
“Budaya masyarakat membuang sampah sembarangan ke kali masih memprihatinkan. Padahal kami sudah aktif melakukan sosialisasi jangan buang sampah sembarangan ke kali. Tapi masih banyak masyarakat yang belum sadar,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Pemantau UPK Badan Air Kecamatan Johar, Jakpus Ahmad N. Dia menegaskan, PJLP di Kecamatan Johar terus bekerja mengambil sampah kali. Diakuinya, warga Kecamatan Johar yang didominasi wilayah permukiman, banyak membuang sampah ke kali. Hal ini dikarenakan lahan untuk buang sampah sudah tidak ada lagi.
Ia sangat setuju dengan Peraturan Gubernur (Pergub) membuang sampah sembarangan ke kali dikenakan denda Rp 500.000 sehingga warga jera dan bersifat pembinaan masyarakat. PJLP UPK Badan Air di Kecamatan Johar setiap hari mengangkat 25 meter kubik sampah rumah tangga.
Sementara itu, Ketua LSM Derap Pembangunan Andre Widjojo menambahkan, kinerja PJLP UPK Badan Air Dinas LH yang bertugas mengambil sampah sudah bekerja maksimal. “Kinerja teman-teman PJLP UPK Badan Air sudah maksimal guna mewujudkan Kali Item tetap bersih, sehingga mereka pantas diapresiasi,” katanya. (Peri)