“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku yang sebelumnya sempat kabur berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang menuju ke rumahnya,” ujarnya.
Dari keterangan sementara, kata Aos, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yakni memperkosa ibu kandunganya sendiri sebanyak dua kali. Pertama pada 2021, perbuatan kedua sekitar enam bulan lalu pada 2022.
“Tidak hanya menyetubuhi korban (ibunya) saja, pelaku juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak dua kali yakni di tahun 2022 ini,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Aos, selain melakukan pemaksaan, pelaku juga mengancam akan membunuh ibunya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya dan menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.
“Selain menyetubuhi kedua korban, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban,” terangnya.
Kasus kekerasan seksual tersebut saat masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.