“Untuk kasus anak sudah kita koordinasikan dengan Unit PPA Polres, nanti pihak Polres yang menangani perkara penyidikan itu lebih lanjut,” kata dia.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, St dijerat Pasal 81Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun pidana penjara,” ujarnya. (bam)