Dari penggedahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga berhubungan dengan kasus.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga Politisi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Lalu Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat diduga menerima uang Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang panas diterima tersangka melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerimanya sejak 2021. (ahmad)
