IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12), melakukan penggeledahan terhadap beberapa titik di Jawa Timur, termasuk kantor Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Terkait giat penyidik ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, KPK bekerja secara profesional. Saat ini mereka sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara dalam pemberian dana hibah ke masyarakat.
“Yang diduga (kasus ini) melibatkan tersangka STS, Wakil Ketua DPRD Jatim, serta sejumlah pihak yang telah telah kami sampaikan ke publik sebelumnya pada 15 Desember 2022,” kata Ketua KPK dalam pesan singkatnya, Kamis (22/12).
Lebih lanjut dikatakan, penggeledahan di Jatim kemarin adalah serangkaian tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik KPK terlebih dulu menggeledah sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim. Mereka juga menggeledah rumah kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Dari penggedahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga berhubungan dengan kasus.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga Politisi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Lalu Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat diduga menerima uang Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang panas diterima tersangka melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerimanya sejak 2021. (ahmad)