IPOL.ID – Sebanyak 17 partai politik (parpol) dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Rabu (14/12).
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024,” ungkap Hasyim Asy’ari, Ketua KPU saat memimpin rapat pleno.
Belasan parpol lolos menjadi peserta Pemilu 2024 seusai melewati sejumlah tahapan. Yakni, dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi samoai verifikasi faktual.
Untuk diketahui, ada 24 parpol telah memenuhi syarat pendaftaran. Lalu mereka melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Di tahap ini, enam parpol tak bisa memenuhi syarat. Imbasnya, hanya ada 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Kemudian mereka maju ke tahap verifikasi faktual.
Tetapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang sudah lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Diketahui, terdapat 9 parpol yang kini menghuni Kompleks Parlemen Senayan.