Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol
Politik

MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol

Timur
Timur Published 06 Jan 2025, 14:53
Share
8 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok MK
Gedung Mahkamah Konstitusi tempat sengketa pilkada akan disidang. Foto: dok MK
SHARE

IPOL.ID – Sejumlah pakar hukum dan koalisi masyarakat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas 20 persen pencalonan presiden, memungkinkan setiap partai politik peserta pemilu mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu sejumlah partai politik masih belum mengambil sikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera menyatakan keputusan ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu setelah lebih dari 30 kali permohonan ke MK.

“Pegiat demokrasi sudah lama mempersoalkan ini. Memang seharusnya seperti ini, tidak ada syarat prosentase. Setelah gagal lebih dari 32 kali, sekarang berhasil ini sangat patut untuk diapresiasi,” kata Bivitri kepada BenarNews, di Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga

pro kontra larangan polisi live di medsos saat bertugas 06052026 071301
Pengamat Soroti Larangan Polisi Live di Medsos Saat Bertugas
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai

Setelah berkali-kali penolakan oleh MK, gugatan yang kembali diajukan – kali ini secara terpisah oleh empat mahasiswa, akhirnya dikabulkan.

Pada Kamis, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pasal sebelumnya No.222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan konstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ambang batas pilpres, mk, parpol, partai politik, pengamat, PT 20 persen, UIN Suka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pabrik smelter/pemurnian Mempawah. Foto: dok Mind Id Optimis Hilirisasi Mineral, MIND ID Siapkan Rp20,6 T pada 5 Proyek Strategis
Next Article Momen Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dampingi anak mencoba makan siang gratis. Foto: IG, @abouttng (tangkap layar) PP Muhammadiyah Garap Ekosistem Makan Bergizi Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Jakarta Raya
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
11 May 2026, 22:18
HukumNews
KPK Periksa 3 Pejabat Madiun, Salah Satunya Jabat Plt Wali Kota
11 May 2026, 22:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?