Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol
Politik

MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol

Timur
Timur Published 06 Jan 2025, 14:53
Share
8 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok MK
Gedung Mahkamah Konstitusi tempat sengketa pilkada akan disidang. Foto: dok MK
SHARE

Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, mengatakan keputusan ini merupakan harapan nyata untuk perbaikan demokrasi di Indonesia di pemilu berikutnya.

“Memang MK ini tidak bisa lepas sepenuhnya dari cengkraman rezim penguasa. Mereka juga belajar dan melalui proses panjang. MK perlu waktu dan pengalaman untuk melihat perkembangan nyata dari pemilu, yang akhirnya sampai pada kesimpulan ini,” kata Hadar.

Selain itu, ujar dia, komposisi hakim juga selalu berubah dan tidak selalu sama. Sidang putusan kali ini, tanpa keikutsertaan hakim kontroversial, Anwar Usman, yang juga saudara ipar Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Anwar dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK pada November 2023 karena dinilai terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebulan sebelumnya.

Baca Juga

pro kontra larangan polisi live di medsos saat bertugas 06052026 071301
Pengamat Soroti Larangan Polisi Live di Medsos Saat Bertugas
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai

Majelis Kehormatan juga melarang Anwar terlibat dalam penanganan kasus sengketa hasil Pemilu.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ambang batas pilpres, mk, parpol, partai politik, pengamat, PT 20 persen, UIN Suka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pabrik smelter/pemurnian Mempawah. Foto: dok Mind Id Optimis Hilirisasi Mineral, MIND ID Siapkan Rp20,6 T pada 5 Proyek Strategis
Next Article Momen Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dampingi anak mencoba makan siang gratis. Foto: IG, @abouttng (tangkap layar) PP Muhammadiyah Garap Ekosistem Makan Bergizi Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Kriminal
Polisi Bongkar Gudang Penadahan Hasil Pencurian Skala Besar di Jaksel, Ribuan Motor Siap Diekspor ke Luar Negeri
12 May 2026, 06:25
Jabodetabek
Selasa 12 Mei 2026, Jadwal dan 2 Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok
12 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?